Pasal 13
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan produksi dan impor Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kepada Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Laporan kegiatan produksi dan impor disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat: a. identitas produsen dan/atau importir; b. jenis Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua; c. jumlah Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua;
d. negara asal impor bagi Perusahaan yang mengimpor Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua; e. alamat gudang penyimpanan Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua bagi Perusahaan yang mengimpor Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua; dan f. bukti kesesuaian penerapan SNI. (3) Laporan kegiatan produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
