PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 79-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 18
(1) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 dan Pasal 8 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala BPPI
