Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/4/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/4/2009 dinyatakan masih tetap berlaku dengan ketentuan tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan c. SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlaku SPPT-SNI dimaksud berakhir.
