PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 79-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 17
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 3 ayat (2), Pasal 11 ayat huruf b, Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 13 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
