PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 79-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 16
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 11 ayat huruf a dan/atau Pasal 12 huruf a dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
