PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 7
(1) Dalam menerbitkan SPPT-SNI, LSPro wajib mencantumkan paling sedikit informasi sebagai berikut: a. nama dan alamat produsen; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab; d. merek; e. nama dan alamat importir/perusahaan perwakilan; f. nomor dan judul SNI; dan g. tekanan kerja Tangki Air Plastik Silinder Vertikal. (2) Dalam 1 (satu) SPPT-SNI yang diterbitkan hanya dapat dicantumkan 1 (satu) nama dan alamat produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau 1 (satu) nama dan alamat importir/perusahaan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
