Pasal 6
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI 7276:2014 dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5, yaitu: a. pengujian kesesuaian mutu produk Tangki Air Plastik Silinder Vertikal sesuai dengan ketentuan SNI 7276:2014; dan b. audit proses produksi dan audit penerapan SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya. (3) Pengujian kesesuaian mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh: a. Laboratorium Uji dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI 7276:2014 dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Uji berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN [seperti International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)], dan negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri. (4) Audit proses produksi dan audit penerapan SMM SNI ISO 9001:2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan: a. surat pernyataan diri atas penerapan SMM sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; atau b. sertifikat penerapan SMM sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dari LSSMM yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN. Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI 7276:2014 belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPPI.(5) (6) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib telah diakreditasi oleh KAN
sesuai ruang lingkup SNI 7276:2014 dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
