PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 5
(1) Pelaku Usaha yang mengimpor Tangki Air Plastik Silinder Vertikal untuk digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib melaporkan kegiatan impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri. (2) Laporan kegiatan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam setiap kali importasi.
