PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat wajib melaporkan keputusan penerbitan penolakan penangguhan dan pencabutan SPPT- SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal keputusan diterbitkan. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk melaksanakan surveilan penerapan pemberlakuan SNI Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE) secara wajib. (3) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
