PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. SPPT-SNI yang telah diterbitkan berdasarkan SNI 7276:2008 wajib telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diberlakukan; dan b. Tangki Air Plastik Silinder Vertikal yang telah diproduksi berdasarkan SNI 7276:2008 masih dapat beredar atau diperdagangkan untuk jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diberlakukan.
