Pasal 14
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(3) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan pencabutan SPPT- SNI. (4) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), Pasal 7, dan Pasal 8 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Kepala BPPI.
