PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-11-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional...
Pasal 9
Dalam menerbitkan SPPT-SNI, LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib mencantumkan paling sedikit informasi mengenai: a. nama dan alamat perusahaan; b. nama dan alamat perusahaan perwakilan/importir (untuk produsen luar negeri); c. alamat pabrik; d. merek; e. nomor dan judul SNI; f. jenis produk; dan g. jenis kemasan.
