Pasal 10
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus melaporkan mengenai: a. penerbitan SPPT-SNI; b. penundaan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI, bagi permohonan yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi; c. penolakan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI, bagi permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi; d. pelimpahan SPPT-SNI kepada LSPro yang ditunjuk, bagi LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI tidak ditunjuk kembali; dan/atau e. penetapan hasil surveilan atau verifikasi; kepada Kepala BPPI, Direktur Jenderal Pembina Industri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
penetapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
