PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-11-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional...
Pasal 8
(1) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi, Menteri
dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPPI. (2) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
