PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-11-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional...
Pasal 5
Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI Air Mineral, SNI Air Demineral, SNI Air Mineral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun dengan cara: a. memiliki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI Air Mineral, SNI Air Demineral, SNI Air Mineral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun; b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan dan/atau label sesuai jenis produk; dan c. membubuhkan jenis produk pada kemasan dan/atau label dengan tulisan:
- “Air Mineral”;
- “Air Demineral”;
- “Air Mineral Alami”; atau
- “Air Minum Embun”.
