Pasal 6
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan permohonan dari Pelaku Usaha. (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Pembina Industri. (3) Permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha dalam jaringan (online) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). (4) Permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai dan bukti yang menyatakan bahwa air yang diimpor akan digunakan sebagai bahan baku industri selain industri AMDK.
(5) Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan Direktur Pembina Industri dan/atau dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebenaran surat pernyataan bermaterai dan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pertimbangan Teknis memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. nama dan alamat pemohon; b. kegunaan; c. volume impor; dan d. jenis produk. (7) Pertimbangan Teknis wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha sebelum barang impor masuk daerah pabean INDONESIA.
