Pasal 4
(1) Memberlakukan SNI wajib untuk jenis produk dengan nomor SNI dan nomor Pos Tarif/Harmonized System (HS) Code sebagai berikut: No Jenis Produk Nomor SNI HS Code 1 Air Mineral 3553:2015 2201.10.00.10 2 Air Demineral 6241:2015 2201.90.90.10 3 Air Mineral Alami 6242:2015 2201.10.00.10 4 Air Minum Embun 7812:2013 Ex. 2201.90.90.90 (2) Pemberlakuan SNI wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap air dengan jenis produk, nomor SNI, dan HS Code sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang merupakan: a. bahan baku untuk industri selain industri AMDK; b. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; c. bahan penelitian dan pengembangan; atau d. barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri. (3) Impor bahan baku air untuk industri selain industri AMDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib dilengkapi dengan Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. (4) Impor air untuk contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disertai dengan berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji, dengan identitas LSPro. (5) Impor air untuk bahan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dilengkapi dengan dokumen pendukung penelitian.
