Pasal 16
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan Pasal 11 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI Air Mineral, SPPT-SNI Air Demineral, SPPT-SNI Air Mineral Alami, dan SPPT-SNI Air Minum Embun. (3) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 9, dan/atau Pasal 10, dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan/atau Pasal 8 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala BPPI.
