Pasal 15
(1) Penerapan pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami secara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan: a. persyaratan kualitas air bersih sebagai bahan baku Air Mineral dan Air Demineral; dan b. skema sertifikasi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun. (2) Persyaratan kualitas air bersih sebagai bahan baku Air Mineral dan Air Demineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Skema sertifikasi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
