PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-11-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional...
Pasal 14
(1) LSPro bertanggung jawab atas SPPT-SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun yang diterbitkan. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk melaksanakan Surveilan penerapan SPPT-
SNI yang diterbitkan. (3) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
