Pasal 17
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki SPPT-SNI yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Air Minum Dalam Kemasan secara Wajib, harus telah menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Pelaku Usaha yang telah memiliki SPPT-SNI yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Air Minum Dalam Kemasan secara Wajib yang menggunakan kemasan galon 19 liter dengan label “SNI 01-3553-2006”, wajib telah menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyampaikan data persediaan label dan rencana penggantian label sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.
