PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Pasal 3
BAB 2 — PRODUKSI CAKRAM OPTIK
(1) Setiap Perusahaan Industri Cakram Optik wajib memiliki IUI Cakram Optik.
(2) IUI Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri. (3) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian IUI Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
