PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Pasal 4
BAB 2 — PRODUKSI CAKRAM OPTIK
(1) Perusahaan Industri Cakram Optik wajib melakukan pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal menerbitkan surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
