PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Produksi Cakram Optik; b. Sarana Produksi Cakram Optik; c. Pengadaan Sarana Produksi Cakram Optik; d. Pelaporan; e. Pengawasan; dan f. Sanksi Administratif.
