PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 75-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 9A
(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Selang Kompor LPG wajib menyampaikan laporan realisasi produksi dan/atau impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri. (2) Laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. identitas produsen dan/atau importir; b. jenis Selang Kompor LPG; c. jumlah Selang Kompor LPG; d. negara asal impor, bagi importir; e. alamat gudang penyimpanan Selang Kompor LPG, bagi importir; dan bukti kesesuaian penerapan SNI.f. 7. Ketentuan Pasal 10 diubah sebagai berikut:
