PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 75-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5A
(1) Perusahaan yang mengimpor Selang Kompor LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf c angka 1 wajib menyampaikan laporan kegiatan impor Selang Kompor LPG secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri. (2) Laporan kegiatan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam setiap kali importasi. 5. Ketentuan Pasal 9 dihapus. 6. Di antara Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9A, yang berbunyi sebagai berikut:
