PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 75-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
(1) Pemberlakuan SNI Selang Kompor LPG secara wajib dikecualikan bagi: a. Selang Kompor LPG yang memiliki spesifikasi teknis yang berbeda dengan Selang Kompor LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. Selang Kompor LPG asal impor dengan jenis produk dan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan c. Selang Kompor LPG dengan jenis produk dan nomor pos tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), apabila digunakan untuk:
- penelitian dan pengembangan; atau
- contoh uji dalam rangka permohonan SPPT-SNI. (2) Dihapus. (3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 5 dihapus.
- Di antara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut:
