Pasal 10
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap: a. penerapan pemberlakuan SNI Selang Kompor LPG secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3; dan b. pelaksanaan laporan kegiatan impor Selang Kompor LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dan laporan realisasi produksi dan impor Selang Kompor LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit melalui: a. sosialisasi; b. konsultasi; dan c. bimbingan teknis. (3) Pengawasan terhadap: a. penerapan pemberlakuan SNI Selang Kompor LPG secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- melalui post audit terhadap penerapan pemberlakuan SNI Selang Kompor LPG secara wajib pada Selang Kompor LPG hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
b. pelaksanaan laporan kegiatan impor Selang Kompor LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSP. (5) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (6) BPPI melakukan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI Selang Kompor LPG secara wajib. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara post audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri. 8. Ketentuan Pasal 14 diubah sebagai berikut:
