PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 75-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 14
(1) SPPT-SNI Selang Kompor LPG yang telah diterbitkan berdasarkan SNI 06-7213-2006 dan SNI 06-7213-2006/Amd1:2008 wajib telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diberlakukan. (2) Selang Kompor LPG yang telah diproduksi berdasarkan SNI 06-7213- 2006 dan SNI 06-7213-2006/Amd1:2008 masih dapat diperdagangkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan. 9. Ketentuan Pasal 15 diubah sebagai berikut:
