Pasal 15
(1) Produsen dan/atau importir Selang Kompor LPG yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Selang Kompor LPG yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI. Produsen dan/atau importir Selang Kompor LPG yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5A, Pasal 9A, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13 huruf b dikenai sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.(3) (4) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), Pasal 7, dan Pasal 8 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala BPPI. 10. Di antara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A, yang berbunyi sebagai berikut:
