PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 75-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN/PENETAPAN SURVEYOR...
Pasal 4
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Surveyor dapat memungut imbalan jasa setinggi- tingginya 1% (satu prosen) dari nilai impor.
