PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 74-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha merupakan unsur pelaksana adminitrasi AK- TEKSTIL SOLO. (2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, administrasi akademik, kemahasiswaan, hubungan alumni, sistem informasi dan kerja sama di lingkungan AK-TEKSTIL SOLO. (3) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur.
