PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 74-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang teknologi industri tekstil dan produk tekstil.
