PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 74-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
AK-TEKSTIL SOLO terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Subbagian Tata Usaha; g. Jurusan; h. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; i. Unit Pabrik Dalam Sekolah (Teaching Factory); j. Unit Penunjang; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.
