Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, AK- TEKSTIL SOLO menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan vokasi di bidang teknologi tekstil dan produk tekstil; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang teknologi tekstil dan produk tekstil; c. pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan inovasi serta pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungan alumni; e. pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi; f. pengelolaan pabrik dalam sekolah (teaching factory); g. pelaksanaan kerjasama dalam rangka pengembangan pendidikan, pemagangan, dan penempatan kerja serta peningkatan keterampilan tenaga kerja industri tekstil dan produk tekstil;
h. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, workshop, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; i. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama; j. pengelolaan keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, dan kepegawaian; k. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; l. pelaksanaan pengawasan internal; dan m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
