PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 9
(1) Dalam hal PNS dinyatakan lulus uji kompetensi, diberikan rekomendasi oleh Sekretaris Jenderal untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional AMMI. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional AMMI. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format A3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
