PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 8
(1) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) mengeluarkan hasil penilaian uji kompetensi di bidang Asesmen Sistem Manajemen Mutu Industri. (2) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penilaian uji kompetensi di bidang Asesmen Sistem Manajemen Mutu Industri kepada Sekretaris Jenderal.
