PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 10
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, PPK atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jenjang jabatan sesuai dengan
golongan ruang dan angka kredit yang dimiliki. (3) Jenjang jabatan sesuai dengan golongan ruang dan angka kredit PNS dalam rangka Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
