PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 11
(1) PNS yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi dapat mengajukan kembali permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing. (2) Permohonan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mutatis mutandis dengan memperhatikan batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
