PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 12
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional AMMI berlaku sejak tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 April 2021.
