PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 13
Hasil pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing dilaporkan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, dalam bentuk rekapitulasi; b. kepala badan kepegawaian negara dan/atau kantor regional badan kepegawaian negara, dalam bentuk
rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing; dan c. Menteri, dalam bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing.
