Pasal 5
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk. (2) PPK atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Menteri. (3) Dalam menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK atau pejabat yang ditunjuk melampirkan dokumen persyaratan berupa: a. fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. asli surat pernyataan dari pimpinan unit kerja instansi; d. fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan e. asli surat pernyataan yang menyatakan:
- bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional AMMI;
- tidak rangkap jabatan fungsional lainnya; dan
- bertanggung jawab dalam menjalankan tugas di bidang asesmen sistem manajemen mutu industri. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dibuat sesuai dengan format A2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penyampaian usulan pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) periode meliputi : a. periode 1 (satu) paling lambat pada tanggal 30 April 2020; b. periode 2 (dua) paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2020; dan c. periode 3 (tiga) paling lambat pad tanggal 31 Desember 2020.
