Pasal 6
(1) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan usulan pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan mandat kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri . (3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri membentuk tim verifikasi dan validasi. (4) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur: a. pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian; b. pegawai pada Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; dan c. pejabat fungsional AMMI. (5) Verifikasi dan validasi dilaksanakan terhitung sejak tanggal usulan pengangkatan dan dokumen persyaratan diterima secara lengkap. (6) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diumumkan dengan disertakan jadwal pelaksanaan uji kompetensi.
