PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 4
(1) Pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Asesmen Sistem Manajemen Mutu Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan: a. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja instansi, dengan pangkat paling rendah pejabat administrator; dan b. fotokopi dokumen bukti pelaksanaan tugas. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan format A1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
