Pasal 3
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ijazah paling rendah strata satu (S1)/diploma IV (D4) atau setara; b. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan syarat Jabatan Fungsional AMMI yang akan diduduki; c. memiliki pengalaman di bidang Asesmen Sistem Manajemen Mutu Industri paling sedikit 2 (dua) tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Asesmen Sistem Manajemen Mutu Industri; e. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan f. berusia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang ahli
madya. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas harus mengundurkan diri dari jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas setelah dinyatakan lulus uji kompetensi.
