Pasal 2
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan jabatan fungsional yang akan diduduki; dan
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional AMMI jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya. (3) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional AMMI sesuai dengan kebutuhan pegawai dan peta jabatan.
