PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-9-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi...
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Direktur Jenderal melakukan Verifikasi terhadap kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Direktur.
