Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Berdasarkan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak disampaikannya dokumen permohonan oleh UP2 menerbitkan: a. Rekomendasi dalam hal dokumen permohonan sudah lengkap dan benar; atau b. surat penolakan dalam hal dokumen permohonan tidak lengkap atau tidak benar. (2) Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan penerbitan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
