PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-9-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi...
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Permohonan dan penerbitan Rekomendasi dilakukan secara elektronik melalui laman SIINas. (2) Proses permohonan dan penerbitan Rekomendasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
