PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-9-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi...
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tiap Rekomendasi hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengajuan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.
